
Standar Pelayanan yang ada di Kecamatan Kedungbanteng
Keputusan Camat Kedungbanteng Nomor 06 Tahun 2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Unit Pelayanan pada Kecamatan Kedungbanteng,
Standar pelayanan pada Kecamatan Kedungbanteng meliputi jenis pelayanan, yaitu:
Pada Kasi Pelayanan
- Pelayanan Umum;
- Pelayanan Perekaman KTP Elektronik;
- Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik;
- Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak;
- Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran;
- Pelayanan Pembuatan Akte Kematian;
- Pelayanan Pembuatan Surat Pindah (Dalam Desa, Antar Desa, Antar Kecamatan);
- Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Datang;
- Pelayanan Perekaman Kartu Keluarga.
Pada Kasi Permas
- Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian;
- Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial Penderes yang mengalami kecelakaan kerja;
- Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak;
- Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka.
Pada Kasi Pemerintahan Desa
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa;
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa;
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pembuatan Surat Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa;
- Pembuatan Surat Rekomendasi Hasil Rotasi Perangkat Desa;
- Pengajuan RAPBDes DAN/APBDes;
- Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran SPP.
Pada Kasubag Umum Dan Kepegawaian
- Permohonan Surat Pengantar Batas Usia Pensiun;
- Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai;
- Permohonan Surat Izin Perceraian.