Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa dan / atau Kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagai urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang Pemerintahan, Pelayanan dan Perijinan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan        Ketertiban.

2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang Pemerintahan, Pelayanan, dan Perijinan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban.

3. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan, Pelayanan dan Perijinan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban.

4. Pelaksanaan pembinaan kebijakan di bidang Pemerintahan, Pelayanan dan Perijinan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban.

5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemerintahan, Pelayanan dan Perijinan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban.

6. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas umum.

7. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Kecamatan.

8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.