Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan

 

BUPATI BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 68 TAHUN 2018

 

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

SERTA TATA KERJA KECAMATAN DI KABUPATEN BANYUMAS