Sekretaris
Nama Jabatan : Sekretaris Kecamatan
A. Ringkasan Tugas :
Merumuskan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja bidang kesekretariatan dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan di tingkat Kecamatan.
B. Uraian Tugas :
1) Menyusun rencana operasional Sekretariat berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2) Mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
5) Merumuskan kebijakan teknis dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
a) Perencanaan.
b) Keuangan.
c) Kerumahtanggaan dan perlengkapan.
d) Organisasi dan tatalaksana.
e) Kepegawaian.
f) Pelayanan administrasi.
g) Hukum.
h) Kehumasan dan keprotokolan.
i) Kearsipan dan perpustakaan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan.
6) Mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
a) Perencanaan.
b) Keuangan.
c) Kerumahtanggaan dan perlengkapan.
d) Organisasi dan tatalaksana.
e) Kepegawaian.
f) Pelayanan administrasi.
g) Hukum.
h) Kehumasan dan keprotokolan.
i) Kearsipan dan perpustakaan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program.
7) Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja Sekretariat yang meliputi :
a) Perencanaan.
b) Keuangan.
c) Kerumahtanggaan dan perlengkapan.
d) Organisasi dan tatalaksana.
e) Kepegawaian.
f) Pelayanan administrasi.
g) Hukum.
h) Kehumasan dan keprotokolan.
i) Kearsipan dan perpustakaan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja.
8) Memvalidasi administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
a) Perencanaan.
b) Keuangan.
c) Kerumahtanggaan dan perlengkapan.
d) Organisasi dan tatalaksana.
e) Kepegawaian.
f) Pelayanan administrasi.
g) Hukum.
h) Kehumasan dan keprotokolan.
i) Kearsipan dan perpustakaan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi.
9) Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
10) Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.