Struktur Organisasi

Organisasi Kecamatan (tercantum dalam lampiran) sebagai berikut :

A. Camat.

B. Sekretariat, terdiri dari :

1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

C. Seksi Pemerintahan.

D. Seksi Pelayanan dan Perijinan.

E. Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

F. Seksi Ekonomi dan Pembangunan.

G. Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

H. Kelompok jabatan fungsional.

I. Desa.