
Jadwal Operasional Kerja dan Pelayanan Kantor Kecamatan Kedungbanteng Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah
Bulan Suci Ramadhan telah tiba, guna melancarkan kegiatan dan ibadah di Bulan Ramadhan Bupati Banyumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8/13/III/2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan atas Surat Edaran tersebut maka Kantor Kecamatan Kedungbanteng menetapkan Jam Operasional Kerja dan Pelayanan di Kantor Kecamatan Kedungbanteng Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah sebagai berikut:
Selain berisi informasi seputar jam kerja selama Bulan Ramadhan, Surat Edaran tersebut juga memberitahukan beberapa informasi yang perlu diperhatikan seperti:
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan jam kerja efektif 1 (satu) minggu selama bulan Ramadhan yaitu tiga puluh dua jam tiga puluh menit.
2. Para Camat agar memberitahukan ketentuan tersebut kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
3. Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
4. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah.