“Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa”

“Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa”

 

“Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa” 

Kamis 9 Juni 2022 bertempat di Pendopo Balai Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng sedang dilaksanakan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kebocoran. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengaktualisasikan Undang-Undang  nomor 6 tahun 2014 Pasal 2 Tentang Desa.

Camat Kedungbanteng Ir. Sutarno, M.Si., dalam sambutan pembukaan menyampaikan Aparatur Pemerintah Desa  merupakan aparat pemerintah tingkat paling dasar yang mempunyai  tugas untuk melayani masyarakat.  Keberhasilan  kinerja aparat desa berdampak pada keberhasilan progam Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah bahkan sampai Pusat. Oleh karena itu, perangkat desa perlu memiliki kapasitas yang memadai sehingga mampu mengayomi masyarakat desa supaya menjadi lebih baik. Dengan diadakan kegiatan ini, Pemerintah Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan, melalui tugas dan  tanggungjawab sebagai aparat Pemerintah Desa.

Dilanjutkan pembinaan peningkatan kapasitas perangkat Desa yang disampaikan oleh Galih Priambodo, S.STp, selaku  Kasi Fasilitasi Kelembagaan Masyarakat  Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas, menyampaikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat.  Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa  sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.

Acara diikuti oleh jajaran Perangkat Desa Kebocoran, Sekretaris Desa Kebocoran, Kepala Desa dan juga dihadiri oleh Agus Triyadi, S.H Kasi Pemerintahan dan Desa Kecamatan Kedungbanteng, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kedungbanteng Ragil Prasetyo.

 

Editor: F.10

Related Posts

Komentar