
Monev dan Pengawasaan Desa Wisata Dawuhan Wetan
Monitoring dan Pengawasan
Desa Wisata Edukasi tingkatkan ekonomi warga dan PAD desa.
Camat Kedungbanteng, Purwantoro, S.H. melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pembangunan Desa. Hal ini merupakan bentuk Pembinaan dan Pengawasan Oleh Camat sesuai dengan Ketentuan Pasal 78 ayat 4 bahwa Pembinaan oleh Camat pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, item d) Monitoring dan Evaluasi Kegiatan dan Pengelolaan Keuangan Desa termasuk pemeriksaan Kas Desa.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pembangunan Desa tidak hanya pembagunan fisik, namun kegiatan Pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa , dengan mengecek dokumen dan fisik pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa, sesuai dengan Dokumen pengajuan SPPU, RPJMDdes, RKPdes dan APBDes. Pengelolaan Keuangan dan kegiatan di Desa menjadi lebih baik, tertib administrasi, tidak terjadi penyimpangan.
Pembangunan Desa Wisata Edukasi Desa Dawuhan Wetan merupakan wisata terpadu antara Peternakan domba, pertanian (bibit Tanaman) dan Lahan sawah. Nantinya lokasi wisata edukasi ini akan terintegrasi dengan progam pemberdayaan masyarakat berupa pertanian, peternakan, serta agrobisnis Bibit Tanaman yang selama ini sudah berjalan. Harapannya pihak pemerintah Desa tidak hanya membuka lahan pemberdayaan namun juga akan meningkatkan perekonomian warga Desa Dawuhan Wetan dan meningkatkan PAD Pemdes.
Melalui kegiatan Monitoring dan Pengawasan ini, semoga tercapai persamaan dasar dan persepsi dalam pelaksanaan Pembangunan dan Keuangan yang ada di Desa, tidak ada penyimpangan anggaran maupun tujuan progam prioritas Dana Desa sesuai dengan Undang-undang serta ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa untuk perbaikan Fisik maupun Dokumen atas dasar Rekomendasi dari Tim Monev Kecamatan Kedungbanteng.