Monev DD

Monev DD

Monitoring dan evaluasi Pembagunan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Semseter kedua. Sambutan dan pengarahan Kasi Ekonomi Pembangunan  Kecamatan Kedungbateng Yusup, S.H. M.AP., menyampaikan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi pembangunan Desa merupakan bentuk Pembinaan dan Pengawasan Oleh Camat, hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 78 ayat 4 bahwa Pembinaan oleh Camat pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56  Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, item d) Monitoring dan Evaluasi Kegiatan dan Pengelolaan Keuangan Desa termasuk pemeriksaan Kas Desa.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pembangunan Desa  terfokus pada  Bidang Pembangunan dan Bidang Bencana non Alam (BLT DD), dengan mengecek dokumen  dan fisik yang ada di Desa, sesuai dengan Dokumen  pengajuan SPPU, RPJMDdes, RKPdes dan APBDes. Semoga pengelolaan Keuangan dan kegiatan di Desa menjadi lebih baik, tertib administrasi dan Tujuan pelaksanaan monev kepada masing-masing desa terkait pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. Monitoring ini bertujuan agar aparat desa bisa tertib dalam bidang administrasi program pembangunan yang menggunakan dana desa.

Selanjutnya Tim Monev untuk membuat susunan Laporan beserta rekomendasi atas dasar hasil temuan di Desa baik dari segi kekurangan kelengkapan lampiran dokumen maupun fisik lapangan.  

Related Posts

Komentar