
Monev DD
Monitoring dan evaluasi Kegiatan Pembangunan Desa
Camat Kedungbanteng, Ir. Sutarno, M.Si menyampaikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pembangunan Desa merupakan bentuk Pembinaan dan Pengawasan Oleh Camat, hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 78 ayat 4 bahwa Pembinaan oleh Camat pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, item d) Monitoring dan Evaluasi Kegiatan dan Pengelolaan Keuangan Desa termasuk pemeriksaan Kas Desa.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pembangunan Desa tidak hanya pembagunan fisik, namun kegiatan Pemberdayaan yang bersumber dari dana Desa , dengan mengecek dokumen dan fisik yang ada di Desa, sesuai dengan Dokumen pengajuan SPPU, RPJMDdes, RKPdes dan APBDes. Semoga pengelolaan Keuangan dan kegiatan di Desa menjadi lebih baik, tertib administrasi dan Tujuan pelaksanaan monev kepada masing-masing desa terkait pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. Monitoring ini bertujuan agar aparat desa bisa tertib dalam bidang administrasi program pembangunan yang menggunakan dana desa.
Semoga tercapai persamaan dasar dan persepsi dalam pelaksanaan Pembangunan dan Keuangan yang ada di Desa, dan ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa untuk perbaikan Fisik maupun Dokumen atas dasar Rekomendasi dari Tim Monev Kecamatan Kedungbanteng dalam Pembinaan dan Pengawasan.